Nama
Negara: Negeri Jepang.
Arti
Penjelasan nama negara: Negeri matahari terbit dan
dijuluki Negeri Sakura.
Bendera Nasional : Bendera Jepang (Nisshōki 日章旗 atau Hinomaru 日の丸 "cakra
surya" dalam bahasa Jepang), memaparkan cakra besar berwarna
merah di bagian tengah di atas bidang warna putih. Bendera Mata Hari, berbentuk pesegi panjang, dengan
perbandingan panjang dan lebar 3:2. Dasar bendera bewarna putih, dan
ditengah-tengahnya sebuah matahari merah. Warna putih melambangkan jujur dan
suci, warna merah melambangkan ketulusan dan keantusiasan. Makna nama negara
Jepang ialah negara di mana matahari terbit. Konon Jepang adalah negeri yang
diciptakan oleh Dewa Matahari, Kaisar Jepang adalah putra Dewa Matahari, dan
bendera nasionalnya juga berasal dari legenda itu.
Legenda
mengatakan bahwa bendera ini berasal dari zaman invasi Mongolia
ke Jepang
pada abad ke-13.
Dikatakan bahwa seorang bhiksu Buddha, Nichiren, mempersembahkan
bendera matahari ini seorang Shogun yang mempunyai upaya untuk mematahkan serangan Mongol.
Lambang matahari ini pernah dijumpai di kipas berlipat yang dibawa oleh para samurai
semasa pergelutan kuasa di antara klan Taira dan Minamoto.
Ia juga sering digunakan di panji-panji militer pada Zaman Sengoku
di abad ke-15
dan abad ke-16.
Keshogunan Tokugawa (1603-1867) menetapkan
penggunaan bendera ini untuk kapal-kapalnya sejak awal tahun 1600. Pada pertengahan abad ke-19,
kerajaan-kerajaan shogun yang lain mengarahkan semua kapal Jepang untuk
membuat perkara yang sama.
Semasa era Restorasi Meiji pada tahun 1868, bendera ini dianggap
sebagai bendera kebangsaan. Walaupun telah digunakan di lautan sejak 1870, penggunaannya di
darat baru menjadi resmi pada 13 Agustus 1999. Variasi terkenal bendera
ini menunjukkan matahari dengan 16 sinar merah, digunakan oleh angkatan
bersenjata Jepang sehingga akhir Perang Dunia
II. Bendera ini kini digunakan oleh Angkatan Laut Jepang.
Lambang
Negara : Berbentuk bundar dengan bergambarkan bunga Krisantemun
kuning berdaun bunga 16.
Geografis
Alam : Jepang terletak di pantai barat Samudera Pasifik, merupakan
sebuah negara kepulauan yang membentuk garis lengkung dari timur laut ke barat
daya. Di sebelah baratnya berseberangan dengan Tiongkok, Korea Utara, Korea
Selatan dan Rusia dengan terpisah oleh Laut Timur dan Laut Kuning Tiongkok
serta dan Selat Korea dan Laut Jepang. Luas daratannya 377 ribu 880 kilometer
persegi, termasuk keempat pulau besar Hokkaido, Honshu, Shikoku dan Kyushu
serta 6.800 kepulauan kecil. Diseluruh negeri terdapat 160 buah gunung berapi
dan 50 buah di antaranya gunung berapi aktif , dan merupakan daerah gempa yang
terkenal di dunia. Gunung Fuji merupakan puncak tertinggi di Jepang, 3.776
meter di atas permukaan laut. Karena Jepang dikelilingi samudera, iklimnya
termasuk iklim angin musim laut daerah iklim sedang, sepanjang tahun iklimnya
sedang dan lembab, tidak terlalu dingin di musim dingin dan tidak terlalu panas
di musim panas. Banyak topan di musim panas dan musim rontok, banyak curah
hujan di bulan Juni. Suhu rata-rata di bulan Januari di bagian utara 6 derajat
Celsius di bawah nol , sedangkan di bagian selatan 16 derajat Celsius. Bulan
Juli di bagian utara 17 derajat Celsius dan di bagian selatan 28 derajat
Celsius. Curah hujan setiap tahun mencapai 700 hingga 3.500 mili meter, dan
paling tinggi mencapai 4.000 milimeter ke atas.
Populasi :
127,05 juta orang ( terhitung sampai tanggal 31 Maret tahun 2006).
Bangsa
Dan Agama : Terutama bangsa Yamato. Agama utama adalah agama Shinto
dan agama Buddha. Penganutnya masing-masing merupakan 49,6 persen dan 44,8
persen populasi yang beragama.
Ibukota : Tokyo, berpenduduk 12,29 juta orang.
Simbol
Negara : Tenno Heika Akihito, bulan
Januari tahun 1989 naik takhta.
UUD
Dan Politik: Undang-Undang Dasar Negara Jepang
yang berlaku sekarang dilaksanakan mulai tanggal 3 Mei tahun 1947. UUD menetapkan,
negara memberlakukan sistem kabinet parlemen di atas dasar pembagian tiga
kekuasaan yaitu legislatif, yudikatif dan administrasi. Tenno Heika sebagai
lambang negara Jepang dan keseluruhan warga Jepang, tidak berhak berpartisipasi
dalam urusan kenegaraan; Pasal 9 UUD Jepang menetapkan " Selamanya
melepaskan cara penggunaan kekuasaan negara untuk melancarkan perang, mengancam
dengan kekuatan bersenjata atau menggunakan kekuatan bersenjata menyelesaikan
persengketaan internasional, untuk mencapai sasaran itu, Jepang tidak
mempertahankan kekuatan perang yaitu angkatan darat, laut dan udara, dan tidak
mengakui hak melancarkan perang negara. Parlemen juga disebut majelis nasional
yang terdiri dari majelis tinggi dan majelis rendah , adalah badan kekuasaan
tertinggi dan satu-satunya badan penegak hukum.
Ekonomi :
Jepang adalah sebuah negara kuat ekonomi. Sumber daya tambangnya sangat miskin,
selain cadagnan tertentu batu bara dan seng, mayoritas mutlak tambangnya harus
mengandalkan impor. Sumber daya tenaga airnya melimpah dan sumber daya
perikanan laut dekat juga kaya. Industri sangat maju dan merupakan soko guru
utama ekonomi nasional. Nilai total industri merupakan 40 persen produk
domestik bruto. Tahun fiskal Jepang mulai tanggal 1 April sampai tanggal 31
Maret tahun depan. PDB tahun 2002 sekitar 4,2 triliun dolar AS. PDB perkapita
sekitar 32.900 dolar AS.
Mata
Uang Jepang : Yen Jepang.
Militer : Kebijakan pokok pertahanan
Jepang adalah di bawah UUD damai, melaksanakan defensif khusus, berpegang teguh
pada sistem jaminan keamanan Jepang-Amerika Serikat, menjamin pemerintahan
pejabat sipil, menaati tiga prinsip denuklirisasi , meningkatkan kekuatan
pertahanan secara terbatas.
Hubungan
Diplomatik : Selama beberapa tahun ini, diplomasi Jepang
berkecenderungan multi arah. Aktif mengadakan diplomasi negara besar, lebih
mementingkan AS, mengintensifkan kerja sama keamanan Jepang-AS, bersamaan
berupaya menstabilkan hubungan dengan Tiongkok, memperdalam hubungannya dengan
ASEAN, meningkatkan hubungan dengan Eropa, memperbaiki hubungan dengan Rusia
dan Korea Utara . Aktif berpartisipasi dalam urusan politik, ekonomi dan
keamanan regional dan internasional serta berupaya untuk menjadi anggota tetap
Dewan Keamanan PBB.
cr : http://indonesian.cri.cn/1/2006/10/20/1@52093.htm










0 comments:
Post a Comment